Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILPRES 2019

Sumbangan Kampanye Pengusaha Sudah Pasti Ada Balas Jasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Januari 2019, 17:14 WIB
Sumbangan Kampanye Pengusaha Sudah Pasti Ada Balas Jasa
Ilutrasi/Net
rmol news logo . Sumbangan dana kampanye dari pengusaha diyakini akan menimbulkan "balas jasa". Untuk itu, kedua tim sukses pasangan capres dan cawapres harus melaporkan semuanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Syafti Hidayat menegaskan, semua pengusaha dalam memberikan sumbangan tentu akan melihat untung rugi. Makanya dia menyakini ada deal-dea tertentu untuk menarik sumbangan.

"Kalau tidak ada peluang keuntungan mana mau mereka menyumbang. Deal-deal itu kemungkinan ada. Sudah pasti itu simbiosis mutualisme. Kerja sama yang saling menguntungkan," katanya saat berbincang dengan redaksi, Kamis (10/1).

Pria yang akrab disapa Uchok ini menekankan bahwa, sumbangan dari pihak pengusaha merupakan hal yang biasa. Asalkan besaran sumbangan haruslah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Semuanya juga harus dilaporkan ke KPU tak boleh ditutupi," pungkas aktivis senior ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat penyumbang terbesar dana kampanye adalah untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga yang terbesar untuk pasangan nomor urut 01 ini datang dari dua komunitas pecinta olahraga golf bernama Golfer TBIG dan Golfer TRG.

Berdasar dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) paslon yang diserahkan ke KPU, ICW mencatat dana kampanye Jokowi-Ma'ruf totalnya mencapai Rp 55,98 miliar. Sekitar 86 persennya berasal dari pihak ketiga. Golfer TBIG Rp 19,74 miliar dan Golfer TRG Rp 18,19 miliar.

Sementara dana kampanye Prabowo-Sandi yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp 54 miliar, dengan perincian 70 persen dari Sandi dan 30 persen dari Prabowo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA