Kecurigaan ICW terutama soal sumbangan Rp 37,9 miliar atau 86 persen dari dua perkumpulan golfer, TBIG dan TRG.
ICW menengarai dua perkumpulan golfer itu merupakan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG) yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Jelas, ICW harus melaporkan kepada Bawaslu," ujar Sekjen Pro Demokrasi, Satyo Purwanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/1).
Dengan melaporkan ke Bawaslu, kata Satyo, bisa dibuktikan temuan ICW dan menetapkan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam sumbangan dana kampanye tersebut.
"Sumbangan bisa menjadi pelanggaran jika itu diperoleh dari sumber yang tidak jelas dan melebihi aturan yang ditetapkan," tegas aktivis mahasiswa'98 yang akrab disapa Komeng ini.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.