Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Dihentikan Bawaslu, Anies Baswedan: Alhamdulillah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 12 Januari 2019, 02:00 WIB
Perkara Dihentikan Bawaslu, Anies Baswedan: <i>Alhamdulillah</i>
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucap rasa syukur menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menimpa dirinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Alhamdulillah," kata Anies saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1).

Bawaslu Bogor memutuskan tidak melanjutkan perkara yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Perkara Anies tidak dilanjutkan karena pertimbangan apa dituduhkan kepada sang Gubernur tidak memenuhi unsur yang disangkakan, yakni pasal 282 juncto pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu diatur pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Anies dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai pose salam dua jari yang dilakukan Anies saat mendapat kesempatan berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pertengahan Desember tahun lalu sebagai simbol kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Anies berharap putusan Bawaslu Bogor menjadi pelajaran bersama untuk fokus pada substansi. Anies mengatakan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus kegiatan politik, dan tidak dikaitkan dengan hal yang remeh.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tukas Anies.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA