Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Perjuangkan RUU Perlindungan Simbol Keagamaan Dan Aktivitas Pendakwah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 12 Januari 2019, 18:30 WIB
PKS Perjuangkan RUU Perlindungan Simbol Keagamaan Dan Aktivitas Pendakwah
PKS/Net
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji memperjuangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Simbol Keagamaan dan Aktivitas Pendakwah Agama. Sebagai tekad memberikan perlindungan untuk pendakwah dan simbol-simbol agama.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf menjelaskan, pihaknya ingin RUU tersebut segera dirampungkan pembahasannya menjadi undang-undang. Hal itu agar kejadian seperti pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak terulang.

Saya kira perlindungan terhadap pendakwah agama dan simbol-simbol agama itu penting. Kita belajar dari kasus pembakaran bendera tauhid," katanya kepada wartawan, Sabtu (12/1).

Meski belajar dari kasus pembakaran bendera bertuliskan tauhid, Al Muzzammil memastikan undang-undang itu tidak hanya untuk pendakwah dan simbol agama Islam. Melainkan juga untuk semua agama yang diakui di Indonesia. Begitupun aturan mengenai perlindungan atas pendakwah juga berlaku bagi pendakwah semua agama.

Maka dari itu, diharapkan semua pendakwah agama yang membawa misi UUD 45 dengan semangat iman dan takwa serta ahlak yang mulia mampu menjalankan tugas dengan baik tanpa ada rasa was-was.

"Lewat ini kita bisa saling menghormati antar agama," kata Al Muzzammil yang juga wakil ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA