Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panggung Gagasan Prabowo-Sandi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/margarito-kamis-5'>MARGARITO KAMIS</a>
OLEH: MARGARITO KAMIS
  • Senin, 14 Januari 2019, 07:23 WIB
Panggung Gagasan Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto/Net
HARI Kamis tanggal 17 Januari nanti, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, akan dilangsungkan debat pertama kampanye pilpres 2019. Temanya adalah Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Walau tema ini, salah satunya dinilai sebagian kalangan akan memusingkan Pak Prabowo. Namun bukan tak mungkin, panggung ini akan menjadi panggungnya Pak Prabowo dan Pak Sandi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Toh panggung debat ini bukan panggung akademis. Debat kali ini adalah panggung politik. Peserta dan audiensnya begitu luas.

Mereka yang ada dalam ruang debat itu, tidak lebih dari sekadar syarat existing sebuah panggung. Tidak lebih. Peserta dan audiens sebenarnya adalah jutaan, mungking ratusan juta rakyat Indonesia. Merekalah panggung real debat ini.

HAM itu Luas


Panggung politik, bukan panggung akademis. Sekali lagi, itulah sifat panggung debat ini. Akan berubah menjadi pengadilan politikah panggung ini? Mungkin

Akankah mereka saling mengadili? Rasanya tidak. Tetapi apakah tidak ada nuansa saling mengoreksi? Nuansa ini akan ada. Dann adanya sedekat nafas pada setiap mahluk bernyawa.
       
HAM masa lalu, yang sejauh ini, telah didendangkan sejumlah kalangan sebagai truble point Pak Prabowo. Boleh jadi akan ditembakan nanti. Selalu seperti itu. Senjata dan peluru karatan, amat sangat sering ditembakan dalam politik 20 tahun terakhir ini kepada Pak Prabowo.

Bagaimana dengan Pak Jokowi? Jelas beliau tak memiliki point itu. Pak Jokowi baru dikenal di panggung nasional. Kalau tidak bersamaan, setidaknya tidak jauh dari mencuatnya percakapan tentang mobil esemka ketika beliau masih menjabat walikota Solo. Konyol betul bila HAM masa lalu dialamatkan ke Pak Jokowi.

Namun andaikan senjata dan peluru karatan itu ditembakan ke Pak Prabowo, maka harus diperhitungkan betul. Panggung ini sangat lentur, sekaligus bernalar. Nalar itu tersedia dalam senjata HAM masa lalu itu. Nalar ini, bila dikenali dengan baik, bisa menjadi senjata dan peluru yang memakan penembaknya.

Bayangkan saja. Apakah HAM masa lalu, ambil misalnya peristiwa 1998, yang oleh sebagian orang menyebutnya sebagai penculikan. Berbeda dengan sebagian lagi yang menyebutnya dengan penangkapan.  Sepenuhnya merupakan peristiwa dengan pelaku dan perintah tunggal?

Kalau begitu bagaimana memastikannya? Hukum menunjuk dan meletakan kewajiban memastikan pada negara. Bukan pada figur tertentu, siapapun figur itu. Apakah kewajiban itu telah ditunaikan?

Moralitas macam apa yang membenarkannya sehingga soal itu dibiarkan tetap gelap? Moralitas macam apa juga yang membutakannya, osehingga  keluarga korban, yang masih terus bergelimang rindu dan usaha Kamisannya ? Terus berada dalam ketidak-pastian?

Bila bukti sudah diperoleh, apakah bukti yang diperoleh itu tak cukup ? Atau buktinya telah cukup, tetapi bukti itu berbicara terlalu banyak ? Sehingga bukti mengarahkan dan  mengharuskan para penyelidik dan penyidik bergerak ke berbagai sudut?

Itulah sebabnya kalau menembakan peluru HAM masa lalu kepada Pak Prabowo, akan terasa sebagai refleksi “moralitas rendahan”. Bahkan menjadi ciri khas  politik yang kerdil.

Perpolitikan kerdil tidak lebih dari perpolitikan berkemudi bengkok. Menghukum, dan membiarkan siapa saja, termasuk Pak Prabowo  jatuh berkali-kali, terus-menerus. Politik jenis ini, sama dengan hukum yang korup, bernalar busuk.

Itu satu soal. Apa soal lainnya dalam konteks HAM dan hukum? Impian indah bangsa Indonesia tercinta untuk menyatakan dalam konstitusi sejumlah hak sebagai hak asasi manusia, telah dikristalisasikan oleh MPR. Pasal 28A sampai dengan pasal 28J  UUD 1945 menjadi penanda kristalisasi impian indah itu.

Hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan yang layak. Hak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Hak berserikat sesuai dengan hukum, hak memperoleh kepastian hukum. Tidak dikenakan hukum yang berlaku surut yang sewenang-wenang, ya sekadar sebagai contoh, adalah HAM.

HAM, dengan begitu, bukan dan tidak terbatas pada urusan tangkap dan tahan secara urakan. Seperti khas orang tak punya hati nurani. Tidak sekedar begitu HAM itu. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menunjuk pemerintah sebagai subyek yang wajib menciptakan lingkungan untuk memenuhi hak-hak asasi itu.

Menciptakan lingkungan yang asosiasional dengannya, adalah cara memberi makna atas impian keadilan yang elannya ditulis pada pembukaan UUD 1945. Bagaimana menggelorakan perintah “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam pembukaan UUD 1945, bila guru honorer merana?

Andai semuanya didendangkan Pak Prabowo-Sandi, niscaya rindu pada keduanya bakal mengalir deras. Rindu itu akan berlalu bersamaan dengan berlalunya panggung ini. Rindu itu, bila merebak, rasanya bakal berkadar otentik, natural. Rindu itu senatural Ibu-Ibu yang tulus menyambut Sandi dan Pak Prabowo di Ambon.   

Dinantikan

TIM pencari Fakta atas peristiwa hukum  menjijikan, yang menimpa Pak Novel Baswedan, seorang penyidik senior KPK, sah dianggap sebagai bukan pelanggaran HAM.  Apalagi dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Sah menganggap kehadiran TIM ini sebagai keseriusan pemerintahan menuntaskan kasus ini. Dan ini bagus.

Tidak usah mempersoalkan momentumnya, yang berdekatan dengan debat pertama ini. Tetapi TIM ini, jelas, bermakna penegasan, membenarkan adanya masalah disiplin pemerintahan ini dibidang hukum. Pada titik ini, masalah ini menjadi berat, karena berasosiasi dengan kewajiban Presiden. Apalagi TIM ini baru hadir setelah kasus ini berusia lebih dari setahun.

Tidak hanya peristiwa Novel itu. Peristiwa lain, ambil misalnya peristiwa yang menimpa Ibu Neno di berbagai daerah beberapa waktu lalu. Peristiwa yang berkualitas pembatasan secara urakan atas hak menyatakan pendapatnya. Bahkan pembatasan atas hak bergeraknya. Peristiwa itu, dalam kenyataannya, berlalu begitu saja.

Hukum lumpuh dan mati. Hukum tak bergerak menuju mereka yang membatasi kebebasan-kebebasan itu. Lain Pak Novel, lain Ibu Neno, lain pula Mohammad Riziek Sihab. Habib yang begitu mengagungkan Islam, Din al-haq ini.

Habib, yang cukup jelas lugas mengeritik pemerintahan ini, kini harus bermukim di Makkah Almunauwarah. Entah bagaimana caranya, kabarnya terlilit belasan kasus. Masya Allah, ko bisa ya ? Kasus yang melilitnya, entah bagaimana cara menemukannya ? Hebatnya lagi, kasus yang melilitnya seolah datang bertubi-tubi, dalam waktu yang satu dengan lainnya berdekatan. Subhanallah.

Mungkin tidak gagal. Tetapi kombinasi peristiwa-peristiwa di atas dengan peristiwa lainnya, yang akan terlalu panjang untuk disebut satu demi satu. Semua peristiwa itu menandai, bukan tidak ada, tetapi berantakannya komitmen pemerintahan ini atas prinsip kesetaraan terhadap setiap warga negara. Penegakan hukum, terlihat tak andal, berantakan dalam pemerintahan ini. 

Pak Prabowo jelas belum pernah berkuasa. Tak masuk akal memintanya mendemonstrasikan pengalaman pemerintahannya. Meminta sesuatu yang tidak ada pada seseorang untuk didemonstrasikan. Mungkin logis, tetapi hanya untuk orang gila.

Hebatnya orang gila, mungkin turut memilih dalam pemilu ini. Meminta pengalaman pemerintahan pada Pak Prabowo, sama dengan menunjuk kenyataan- kenyataan hitam di atas. Apalagi meminta  Pak Prabowo menegakan HAM tersebut dalam pemerintahan ini, adalah sebagai pengalaman buruk seburuk-buruknya.

Sedangkan Korupsi?

Harus diakui, cukup telak memukul bangsa ini. Tetapi hukum korupsi yang mati, lumpuh di tengah kasus, proses yang menyisakan pertanyaan logis atas kelayakan penanganan sebuah kasus. Sama nilainya dengan memelihara, bahkan mengembangkan korupsi.

Korupsi di negeri ini, sedari tahun 1954. Korupsi berakar pada “kongkalikong saat waktu perencanaan” sebuah kegiatan, proyek pemerintah. Inilah penyebab terbesar, dominannya korupsi negeri ini.

Penyebab ini dapat diidentifikasi dari dugaan korupsi, suap menyuap di Kementerian PUPR. Kejadian yang sama juga terjadi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Begitu juga dengan di  Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.

Arahkanlah moncong hukum, penyadapan ke titik ini. Pastikan perencanaan kegiatan pemerintah terbebas dari “banjakan, ijon.” Tata dan pastikan kelembagaan pengawasan berada di tempat yang tepat dalam sistem ketatanegaraan.

Meminta Pak Prabowo untuk mendemontrasikan ide-idenya untuk dunia hukum, terutama pidana, dimasa akan datang, ya logis. Bila Pak Prabowo menunjuk “bakar batu” sebagai sebuah kearifan khas dan mengagumkan di Papua, sebagai pranata indah. Bakar batu adalah sumbu dan sinar harmoni kemanusiaan Papua. Layak untuk dijadikan modal pembaharuan hukum nasional, tentu sangat mengagumkan.

Pela-gandong di Ambon. Negeri manise, yang sama indahnya dalam hakikat dengan ”bakar batu’ di Papua. Pela- Gandong yang terbukti ampuh memulihkan tali persaudaran dan menciptakan harmoni khas Ambon manise. Bakar-Batu dan Pela-Gandong jelas merupakan modal bagus untuk dunia hukum akan datang

Untuk apa memenjarakan ibu atau siapapun yang mengambil sebiji kakao secara tidak sah? Untuk apa semuanya berakhir di penjara? Untuk apa memenjarakan orang yang rela, setidaknya mau berdamai dan saling memaafkan?

Bukankah hukuman tidak lain dari memulihkan keadaan rusak ? Selain itu untuk memperbaiki derajat, dan moralitas kemanusiaan pelanggar hukum? Bukankah hukuman itu tidak untuk merendahkan harkat dan martabat manusia?

Memaafkan, akan terasa masuk akal dan mulia bila didemonstrasikan. Dijadikan paradigma alternatif pembangunan hukum nasional akan datang. Memaafkan memang bukan pekerjaan kecil. Pemaaf, dalam keadaan apapun dan tujuan apapun, tidak pernah menurunkan derajat kemanusiaannya.

Pemaaf adalah tipikal orang berkelas. Pemaaf tak pernah bisa merasa rendah karena maaf yang diberikannya. Tidak.

Tidakkah memaafkan adalah cara, dalam hakikat, menuju puncak kemuliaan manusia? Itulah yang antara lain, menempatkan Buya Hamka, ulama langka. Ulama top yang selalu ada di irelung hati setiap insan, yang khamilnya hidup?

Terasa indah bila Pak Prabowo dan pak Sandi, secara lugas memastikan kepada jutaan pasang mata yang menonton debat ini. Betapa mereka tak bakal memiliki kemampuan, sedetik sekalipun, membengkokan hukum. Mereka berdua tikak akan menggunakan hukum untuk memukul lawan, dan pasti tidak akan melindungi kawan.

Lawan tak dipukul dengan hukum. Kalau juga tak dibiarkan menari di atas perbuatan salahnya.

Sejauh yang terlihat dari keduanya, layak untuk dirindukan dalam debat pertama nanti. Betapa keduanya dapat secara lugas menegaskan bahwa mereka memiliki kemampuan menegakan hukum berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan asumsi. Bukan juga berdasarkan dendam atau sejenisnya

Mereka berdua juga memiliki kebijaksanaan berdasarkan kearifan Allah Subhanahu Wata’ala. Tuhan Yang Maha Bijaksana dan Maha Tahu. Mari kita menantikannya.

Semoga. [***]

Pengajar HTN Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA