Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamatan KPU, Pidato Jokowi Mirip Iklan Di Bioskop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Januari 2019, 01:55 WIB
Pengamatan KPU, Pidato Jokowi Mirip Iklan Di Bioskop
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Dugaan pelanggaran pemilu dalam penyampaian visi misi calon presiden petahana, Joko Widodo di lima stasiun televisi, Minggu (13/1) masih didalami Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku dirinya sudah menonton penyampaian visi misi tersebut. Pengamatan dia, dalam acara itu Jokowi hanya menyampaikan capaian kerja pemerintahannya di periode pertama.

“Dia tidak menceritakan visi misi ke depan. Dia menceritakan sesuatu yang sudah dilakukan," katanya di sela-sela rapat pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Ditekankankannya apa yang disampaikan oleh Jokowi semalam lebih mirip dengan iklan infrastruktur di bioskop yang dulu sempat dipermasalahkan. Walau di satu sisi, Wahyu mengaku kajian KPU belum selesai.

”Kami belum selesai kajiannya. Tapi inikan mirip iklan di bioskop," imbuhnya.

Apalagi, tambahnya, menurut kesepakatan dengan Bawaslu, penafsiran UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa citra diri hanyalah untuk pasangan. Bukan hanya untuk capres atau cawapres.

"Kalau bukan pasangan berarti bukan citra diri," ujarnya.

Hal yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada pasangan nomor urut 02. Ditekankannya, jika Prabowo hanya sendirian dalam membawakan pidatonya, maka itu bukanlah penyampaian visi misi pasangan calon, melainkan pidato biasa.

"Makanya kalau seandainya Pak Prabowo pidato sendiri, dia pasangan calon bukan? Ya bukan. Kalau pasangan calon itu, ya Pak Jokowi dengan Kiyai Ma'ruf. Pak Prabowo dengan Pak Sandi. Kalau Pak Prabowo berpidato sendiri dia pasangan bukan? Bukan," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, pemaparan visi misi merupakan salah satu bagian dari kampanye.

Namun Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye atau 23 Maret-13 April 2019. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA