Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Konflik Kepentingan OSO Menjadi Caleg DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Januari 2019, 21:10 WIB
Tidak Ada Konflik Kepentingan OSO Menjadi Caleg DPD
Pengamat pemilu Said Salahudin/Net
rmol news logo Alasan penjegalan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi calon anggota DPD RI sangat tidak tepat.

Pengamat pemilu Said Salahudin menjelaskan, konflik kepentingan mungkin bisa terjadi saat seseorang menjabat poisisi tertentu. Namun jika yang bersangkutan masih menjadi calon maka tidak mungkin konflik kepentingan akan ada.

"Kan yang dikhawatirkan soal konflik kepentingan. Kalau saya pengurus partai, saya maju calon DPD kemudian saya tidak terpilih. Di mana konflik kepentingan, kan saya tidak terpilih," jelasnya dalam Forum Thamrin 14 bertema 'Masa Depan Putusan Bawaslu' di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (18/1).

Komisi Pemilihan Umum ogah menjalankan perintah Bawaslu yang mengharuskan memasukkan kembali nama OSO dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. KPU menafsirkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu melarang mereka melakukannya.

Menurut Said, yang diuji di MK adalah frasa pekerjaan lain pada UU Pemilu. Pekerjaan lain itu ditafsirkan MK meliputi pula tentang pengurus partai politik tak boleh menjadi caleg di DPD. Terkait itu, Said berpandangan lain.

"Di dalam pekerjaan lain itu juga disebutkan pekerjaan lain yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas anggota DPD. Anggota, bukan calon anggota berarti nanti," jelas Said yang juga direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).

Perlu diketahui, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang mengoreksi putusan MK tentang caleg DPD sebagai pengurus partai. Beberapa lama setelah MA mengkoreksi putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan OSO. PTUN juga mendukung penuh putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut. Yakni mestinya Peraturan KPU tak berlaku untuk Pemilu 2019 melainkan pada Pemilu 2024 nanti. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA