Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Mau Dulang Suara Muslim Lewat Pembebasan Ustaz Ba'asyir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 Januari 2019, 06:33 WIB
Jokowi Mau Dulang Suara Muslim Lewat Pembebasan Ustaz Ba'asyir
Foto/Net
rmol news logo Aroma politisasi di balik keputusan pemerintah membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tercium menyengat. Pembebasan Ba'asyir ditengarai kuat terkait kepentingan calon presiden petahana Joko Widodo untuk mendulang suara umat muslim di Pilpres 2019.

"Harusnya jauh-jauh hari sudah dibebaskan. Kenapa baru sekarang?" kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido di Jakarta, Jumat (18/1).

Abu Bakar Baasyir diperkirakan bakal keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 24 Januari 2019. Aroma politisasi sangat terasa lantaran Ba'asyir harusnya bebas bersyarat pada 23 Desember 2018 lalu.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim dan kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta. Menurut dia, Ba'asyir berhak atas pelepasan bersyarat pada tanggal itu karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat remisi di setiap Hari Kemerdekaan dan Idul Fitri .

Berbeda, Presiden Jokowi mengaku mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme itu karena faktor kemanusiaan. Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang, termasuk mempertimbangkan sisi keamanan dan kesehatan Ba'asyir yang sudah sepuh.

Dahlan menilai wajar jika keputusan pemerintah membebaskan Ba'asyir sekarang ini menimbulkan beragam kecurigaan terutama terkait kepentingan Pilpres 2019. Jika alasannya faktor kemanusiaan, mestinya keputusan membebaskan Ba'asyir sudah keluar sejak kesehatan pimpinan Pondok Pesantren Al Muknim Ngruki itu bermasalah.

"Demi kemanusiaan sudah uzur begitu harus dibebaskan. Usia 80 tahun lebih. Kasihan. Tapi kalau keputusanya baru sekarang, kan jadi banyak penafsiran," tukas Dahlan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA