Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN Tunjuk Bukti Omongan Sandiaga Soal Najibulloh Dipersekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 20 Januari 2019, 06:55 WIB
BPN Tunjuk Bukti Omongan Sandiaga Soal Najibulloh Dipersekusi
Zainal Abidin/RMOL
rmol news logo Cawapres 02, Sandiaga Salahuddin Uno sama sekali tidak membual soal adanya Najibulloh, warga desa Sukajaya, Cilamaya, Jawa Barat, yang menjadi korban persekusi.

Ketua Umum Advokat Senopati 08, Zainal Abidin menegaskan, perkataan Sandi benar adanya dalam ajang debat perdana Kamis malam (17/1) lalu itu.

"Tidak benar Pak Sandi menyebarkan hoax seperti yang diberitakan media lokal dan media nasional," ucapnya di kantor Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1).

Zainal pun menunjukkan Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/13/XII/2018/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Cilamaya, kepada beberapa media yang datang meliput. Sebab, pihaknya yang sedari awal mendampingi Najibulloh,

Najibulloh diduga kuat sudah diintimidasi dan dianiaya oleh oknum dari Kelompok Pengawas Masyarakat (Pomwasmas) bernama Sahari. Pomwasmas bentukan pemerintahan terkait untuk menjaga ekosistem.

Zainal menceritakan, penganiayaan sendiri bermula saat Najibulloh memindahkan pasir laut di sekitar pekarangannya untuk keperluan menanam pohon mangrove agar rumah penduduk sekitar terhindar dari bahaya abrasi.

"Kalau dibilang itu mau dianggap hoax gimana? Ada buktinya, ada korbannya," terang Zainal.

Sandiaga dalam debat perdana bersama Prabowo Subianto menyatakan masa pemerintahan Jokowi, hukum dirasakan masih tumpul ke atas, namun sangat tajam ke bawah.

Menanggapi pernyataan Sandi, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya memastikan tidak ada persekusi serta kriminalisasi yang terjadi di wilayah hukumnya terhadap Najibulloh.

Sementara dua laporan yang masuk ke Polsek Karawang dan Polres Karawang bukanlah perkara persekusi. Melainkan perkara penganiayaan terhadap Najib dengan tersangka SH.

Sementara yang kedua adalah pelaporan terhadap Najib ke Polres Karawang oleh Wawan Setiawan, polisi khusus Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang pada Oktober 2018 lalu.

Terkait itu, Zainal menekankan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia jilid III, persekusi artinya pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

"Jadi didalamnya terjadi tindakan menyakiti dan mempersusah Najibulloh, ya persekusi itu," dalilnya juga menambahkan kemungkinan BPN mengambil langkah hukum terhadap pihak yang sudah menuding Sandi sebar hoax.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA