Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILPRES 2019

Sumbangan Kampanye, Dua Pasangan Calon Diduga Langgar Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Januari 2019, 16:36 WIB
Sumbangan Kampanye, Dua Pasangan Calon Diduga Langgar Pidana Pemilu
Manajer Pemantaun Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby/RMOL
rmol news logo . Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan capres dan cawapres.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengungkapkan, berdasarkan analisa yang dilakukan, LPSDK yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni identitas penyumbang yang belum jelas.

"Misalkan untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Alwan Ola di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Sementara itu, dari kategori sumbangan kelompok, lanjut Alwan Ola, pihaknya menemukan adanya dua penyumbang dengan identitas fiktif.

"Kami kesulitan untuk melakukan investigasi," tandasnya.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 34/2018 tentang dana kampanye sudah mensyaratkan laporan dana sumbangan harus dilengkapi dengan identitas penyumbang seperti NPWP, nomor telepon dan alamat.

Ditegaskannya, jika penyumbang tidak mencantumkan data identitas secara lengkap, merujuk pada UU 7/2017 ‎Pasal 497, maka setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Tidak hanya itu, lanjut Alwan Ola, Pasal 496 UU 7/2017 pun juga menegaskan bahwa peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK," pungkas Alwan Ola.

Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 01;

1. 000486488 = Rp 1.000.000
2. 056001000208563 = Rp 100.000
3. 146201001661509 = Rp 1.000.000
4. 24401000142567 = Rp 250.000
5. 4097662879138207 = Rp 50.000
6. 4616993200865156 = Rp 120.475
7. 4616993206902854 = Rp 50.000
8. 4616993213993530 = Rp 100.000
9. 4616994151045750 = Rp 200.000
10. 5264221212495784 = Rp 200.000
11. B4617998701067183 = Rp 2.000.000
12. B5049482510100954 = Rp 250.000
13. B5210838260390200 = Rp 1.000.000
14. B9503000215207 = Rp 100.000
15. B9503000316503 = Rp 100.000
16. B9503000330253 = Rp 100.000
17. B9503000352116 = Rp 1.000.000
18. Tak ada sama sekali = Rp 150.000

Adapun rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 02 adalah;

1. Dalam proses (DP Verivikasi) = Rp 4.200.000
2. DP Verivikasi = Rp 738.500
3. DP Verivikasi = Rp 4.005.000
4. DP Verivikasi = Rp 2.457.000
5. DP Verivikasi = Rp 100.000
6. DP Verivikasi = Rp 90.000
7. DP Verivikasi = Rp 100.000
8. DP Verivikasi = Rp 40.000
9. DP Verivikasi = Rp 500.000
10. DP Verivikasi = Rp 100.000
11. DP Verivikasi = Rp 100.000
12. DP Verivikasi = Rp 100.000
13. DP Verivikasi = Rp 2.481.000
14. DP Verivikasi = Rp 16.354.000.
[rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA