Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarga Korban Lion Air Dipersilakan Ngadu Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Januari 2019, 19:39 WIB
Keluarga Korban Lion Air Dipersilakan <i>Ngadu</i> Ke DPR
Lion Air/Net
rmol news logo Komisi V DPR sangat prihatin dengan nasib keluarga korban pesawat Lion Air  JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, pada 29 November 2018 lalu.

Pasalnya sampai saat ini masih banyak keluarga mereka yang menjadi korban belum ditemukan jenazahnya. Selain itu, hak para korban yaitu asuransi yang belum diberikan oleh maskapai penerbangan Lion Air.

"Kita tentunya prihatin karena sampai sekarang keluarga korban masih berjuang untuk mendapatkan hak korban," kata Anggota Komisi V DPR, Rendy Lamajido di gedung DPR, Senin (21/1).

Terkait klaim asuransi yang belum diterima para keluarga korban,   seharusnya hal itu tidak terjadi kalau saja maskapai  penerbangan itu membayar asuransi.

"Saya kira UU Transportasi sudah sangat jelas menyebutkan dalam setiap insiden moda transportasi setiap perusahaan transportasi, tidak terkecuali maskapai penerbangan, memberikan asuransi bagi para korban," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Rendy, nilai asuransi bagi setiap penumpang pesawat sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan di luar negeri, korban kecelakaan pesawat nilai asuransi yang diberikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Sejauh ini, sepengetahuannya baru perusahaan asuransi PT Jasa Raharja saja yang sudah  membayar asuransi kepada keluarga korban. Sedangkan maskapai Lion Air belum.

Terkait dengan persoalan yang dihadapi keluarga korban, Komisi V DPR tidak bisa serta merta memanggil maskapai Lion Air.

Rendy mengatakan, komisi yang membidangi masalah transportasi ini, sejauh ini belum menerima laporan dari para keluarga korban.

"Kita bisa panggil pihak Lion Air jika pihak keluarga korban mengadu ke komisi V," tegas  Rendy sembari menegaskan kalau urusan jeroan perusahaan maskapain Lion Air merupakan wewenang Komisi VI DPR.

Pihak juga menyarankan selain ke Komisi V DPR, keluarga korban bisa melakukan class action lewat jalur hukum.

Sebab dia berkeyakinan kecelakaan tersebut karena human error karena tidak mentraining pilotnya dengan benar. Sebab pesawat boeing JT 610 tersebut merupakan pesawat baru dan canggih.

Sedangkan persoalan keluarga yang kecewa karena keluarganya belum diketemukan sementara pencaharian sudah dihentikan, Rendy tidak mau mengomentari terlalu jauh.

"Saya rasa keluarga harus ikhlas karena peristiwa ini musibah yang tidak pernah kita inginkan," demikian Rendy Lamajido. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA