Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertamina Tunda Pertemuan Dengan SP-AMT Hingga Kamis Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Januari 2019, 07:54 WIB
Pertamina Tunda Pertemuan Dengan SP-AMT Hingga Kamis Ini
Foto: RMOL
rmol news logo Perwakilan Serikat Pekerja Awak Tangki Mobil (SP-AMT) dijadwalkan bertemu pihak manajemen Pertamina pada Senin (21/1), tetapi dibatalkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Jurubicara AMT, Heri Sugiri kepada Kantor Berita Politik RMOL, kemarin petang.

"Begini posisi kemarin Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sesneg kasih kabar bahwa Pertamina belum selesai mengadakan rapat terkait tuntutan kita itu. Dipastikan hari Kamis ini dipastikan terjadi pertemuan, hari ini nggak jadi," ujar Heri.

Heri menjelaskan, Yahya Tatang Badru Tamam dari Deputi IV Bidang Komunikasi dan Diseminasi Informasi KSP yang mengabarkan langsung kepada AMT.

"Itu Pak Tatang KSP yang memberi kabar," jelas Heri.

Paska pertemuan di Taman Pandang depan Istana Negara, Jakarta pada pekan lalu, disepakati dibentuk tim yang berisi masing-masing perwakilan Pertamina Patra Niaga, Pertamina, KSP, Sesneg dan SP-AMT.

"Terkait tim kecil kita untuk bertemu di hari Senin dengan dirut Pertamina Dirut Patra Niaga dan Elnusa Pretofin juga dipanggil di hari Senin memang endingnya pemutusan terkait empat poin tuntutan kita," ujar Heri ketika itu.

Empat poin dimaksud sesuai tuntutan AMT yakni pertama, membayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota Sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal secara sepihak.

Ketiga, mengangkat buruh AMT sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, membayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang-undangan berlaku.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA