Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Sudah Pegang 2 Berkas Tersangka Kontainer Surat Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Januari 2019, 20:54 WIB
Kejagung Sudah Pegang 2 Berkas Tersangka Kontainer Surat Suara
Surat Suara/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dugaan tindak pidana  hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penerimaan berkas perkara itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri.

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menerima dua berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH.

“Kejaksaan Agung sudah menerima dua berkas dari penyidik, atas nama tersangka inisial BBP dan MYH,” tutur Mukri di Jakarta, Selasa (22/1).

Kedua tersangka dijerat atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran hoax dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia melalui media elektronik.

“Berkasnya sih sudah diterima pada 17 Januari 2019 dari Bareskrim Mabes Polri,” ujar Mukri.

Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal  15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan tersangka MYH dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, lanjut dia, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian.

"Masih dilakukan proses penelitian berkas perkaranya, baik kelengkapan formil maupun materiil," ujar Mukri. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA