Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Ahmad Dhani Pemenjaraan Akal Sehat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Januari 2019, 00:02 WIB
Kasus Ahmad Dhani Pemenjaraan Akal Sehat
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo Penahanan terhadap musisi dan kader Partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian dinilai sebagai salah satu pembungkaman terhadap kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia.

"Dear Ahmad Dhani, pemenjaraan anda adalah pemenjaraan akal sehat," tulis pengamat politik Syahganda Nainggolan lewat akun Twitter @Syahganda, Senin (28/1).

Dia membandingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan rezim sebelumnya yang mana lebih bisa menghargai hak menyatakan pendapat di muka umum.

"Era SBY demo bawa kerbau ditulis SBY ke Istana, tidak apa-apa. Sekarang, karena beda pendapat anda dibui," kata Syahganda.  

Dia pun menyemangati pentolan Dewa 19 tersebut agar tabah dalam menjalani masa hukuman. Serta terus memperjuangkan kebenaran.  

"Jangan takut, anda toh pejuang, bukan koruptor," tegas Syahganda yang juga pendiri Sabang-Merauke Circle.

Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST saat mengomentari kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.  

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE junto pasal 28 ayat 2 UU ITE junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA