Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana Ojol Masuk Tol Harus Perhatikan Aspek Keselamatan Dan Tarif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Januari 2019, 01:37 WIB
Wacana Ojol Masuk Tol Harus Perhatikan Aspek Keselamatan Dan Tarif
Driver ojol/Net
rmol news logo Wacana DPR membuat regulasi agar ojek online (ojol) bisa melintas di jalan tol disambut baik oleh Komite Transportasi Online (Kato).

Namun demikian, Ketua Presidium Kato, Yudi Aryanto ingin wacana itu dibarengi dengan kajian yang mendalam sebelum dibuat aturan resmi.

"Perlu ada kajian intensif terlebih dahulu," kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/01).

Ditegaskannya, ada banyak yang harus dikaji oleh para pemangku kepentingan dari ide tersebut. Misalnya, terkait aspek keselamatan dan tarif tol yang harus dikeluarkan oleh para driver ojol.

"Jangan sampai, Kemenhub berencana naikkan tarif ojol, terus abis juga buat bayar tol," imbuhnya.

Wacana ini dicetuskan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dia menilai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2009, yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005 tentang Jalan Tol, maka pemerintah bisa menyiapkan jalur khusus motor di setiap jalan tol.

Pada pasal 1a PP 44/2009 tegas menyebut bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Asalkan, jalurnya terpisah secara fisik dengan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA