Namun demikian, Ketua Presidium Kato, Yudi Aryanto ingin wacana itu dibarengi dengan kajian yang mendalam sebelum dibuat aturan resmi.
"Perlu ada kajian intensif terlebih dahulu," kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/01).
Ditegaskannya, ada banyak yang harus dikaji oleh para pemangku kepentingan dari ide tersebut. Misalnya, terkait aspek keselamatan dan tarif tol yang harus dikeluarkan oleh para driver ojol.
"Jangan sampai, Kemenhub berencana naikkan tarif ojol, terus abis juga buat bayar tol," imbuhnya.
Wacana ini dicetuskan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dia menilai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2009, yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005 tentang Jalan Tol, maka pemerintah bisa menyiapkan jalur khusus motor di setiap jalan tol.
Pada pasal 1a PP 44/2009 tegas menyebut bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Asalkan, jalurnya terpisah secara fisik dengan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: