Permintaan Bawaslu itu disampaikan secara tertulis dan sudah dibalas KPU.
Demikian dikatakan Ketua KPU, Arief Budiman di kantor RRI, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (29/1).
"Sebetulnya sudah kita jelaskan dalam surat karena KPU
kan tidak bisa, tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transpor sekian kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harganya masing-masing," terang Arief.
Arief menambahkan, untuk menentukan besaran harga transpor di masing-masing daerah ada mekanismenya seperti harus disurvei dan sebagainya.
"KPU tidak mungkin melakukan itu," tegas Arief.
Masing-masing tingkatan punya acuannya. Semisal nasional, lanju Arief, menggunakan daftar menteri keuangan.
"Kalau tingkat provinsi mengacu pada keputusan gubernur, kalau tingkat kabupaten kota mengacu pada keputusan bupati/walikota. Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan, kita adopsi, karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," paparnya,
"Memang kita tidak membuatnya dalam peraturan KPU ya tapi dalam surat yang kita jawab tegas ukurannya itu," imbuh Arief.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa mengacu pasal 584 UU Pemilu, pemberian uang pengganti transpor maupun makan diperbolehkan selama dalam batas kewajaran.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: