Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petisi Penolakan RUU PKS Ngawur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Januari 2019, 21:28 WIB
Petisi Penolakan RUU PKS Ngawur
Jubir PSI Dara Nasution/Net
rmol news logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) geram dengan munculnya petisi online menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang dibuat Maimon Herawati.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Petisi online tersebut telah menghimpun lebih dari 50 ribu tanda tangan warganet.

Sebelumnya, Maimon Herawati yang merupakan dosen di Universitas Padjajaran juga menginisiasi petisi untuk menurunkan iklan Shopee yang memuat grup band asal Korea Blackpink karena dianggap provokatif.

"RUU PKS sudah dua tahun mangkrak di DPR dan sedang mati-matian diperjuangkan agar segera disahkan untuk melindungi korban. Ibu Maimon butuh hobi baru selain membuat petisi, karena nampaknya petisi yang dibuat selalu ngawur," jelas Juru Bicara PSI Dara Nasution kepada wartawan, Selasa (29/1).

Dia mengatakan, Maimon membuat petisi karena RUU PKS dianggap tidak mengatur hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama. Selain itu, Maimon juga tidak sepakat bahwa suami dapat dipenjara bila memaksakan hubungan seksual terhadap istrinya.

"RUU PKS tidak bisa merujuk pada norma asusila yang diklaim oleh Ibu Maimon. RUU juga tidak bisa didasarkan pada aturan agama tertentu karena dapat menimbulkan diskriminasi. Ibu Maimon juga tidak paham bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan maupun tidak tetap bentuk perkosaan. Ia tidak punya empati terhadap sesama perempuan," papar Dara.

Berdasarkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu) 2018, sebanyak 348.446 kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh Komnas Perempuan sepanjang 2017. Faktanya, KUHP hanya mengatur perkosaan dan pencabulan. Sementara definisi dari istilah kekerasan seksual masih sebatas kontak fisik.

Menurut Dara, Indonesia butuh payung hukum yang jelas dan spesifik untuk melindungi korban kekerasan seksual,

"Korban kasus kekerasan seksual seringkali tidak mendapatkan keadilan dalam proses penyidikan, dan bahkan dikriminalisasi, karena belum adanya payung hukum yang bisa sepenuhnya melindungi para korban. Indonesia butuh RUU PKS," terangnya.

Dalam petisinya, Maimon juga menuding bahwa RUU PKS pro terhadap hubungan seksual pra nikah. Padahal, dalam RUU PKS, Komnas Perempuan justru merekomendasikan pemerintah wajib menerapkan 5P, diantaranya pencegahan melalui sistem pendidikan, perlindungan korban, penuntutan penghukuman, pelaku, dan pemulihan korban.

"Ibu Maimon jangan menebar ketakutan. Justru dengan adanya RUU PKS perempuan Indonesia lebih terlindungi secara fisik dan mental. Moralitas seseorang tidak akan tergerus dengan adanya RUU ini," kata Dara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA