Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Tawarkan Dialog Untuk Penolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Januari 2019, 08:16 WIB
PPP Tawarkan Dialog Untuk Penolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Reni Marlinawati/Net
rmol news logo Sebuah petisi dalam jaringan (daring) diteken oleh sejumlah orang untuk menolak keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan.

Anggota Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati menanggapi petisi daring yang diteken sejumlah orang menolak keberadaan RUU PKS.

Menurut dia, hingga saat ini RUU PKS masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap di masing-masing fraksi.

"Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR. Respons dan tanggapan publik atas RUU ini sangat penting untuk memperkaya materi RUU ini," ujar Reni dalam keterangannya di Jakarta.

Komisi X DPR, kata dia, yang pasti menyambut positif masukan, tanggapan dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS.

"Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini," tambah Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut.

Menurut Reni, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Ia memastikan, PPP akan mengawal RUU PKS ini sesuai dengan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam pembentukan aturan ini.

"Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan dibolehkan, itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan," tegas Reni.

Reni juga menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU PKS di DPR.

"Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan," ujar Reni.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA