Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, langkah itu sebagai bentuk pemberian sanksi kepada mereka yang telah mengkhianati amanah rakyat.
"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah napi koruptor ini masuk ke ranah politik dengan mengumumkan nama mereka di surat suara," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Ray, pengumuman daftar caleg mantan napi korupsi oleh KPU bukan tindakan berlebihan. Sebab, idealnya, para mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg selama lima sampai 10 tahun setelah dinyatakan bebas.
"Ini sangat menguntungkan bagi para pemilih," kata Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).
KPU sendiri telah mengumumkan caleg mantan napi korupsi ke muka publik. Setidaknya ada 49 caleg yang pernah menjadi koruptor.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: