Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno menyusul keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Wildan Aswan Tanjung yang membelot mendukung paslon 01 Jokowi-Maruf.
Wildan adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kabupaten Labusel. Dia sudah dua periode menjabat bupati dan ketua DPC.
"Kepala daerah yang notabene adalah pengurus partai di daerah sudah mengetahui instruksi dan keputusan partai yang sudah diambil dalam Rakernas 2018 untuk mendukung pasangan calon 02 Prabowo-Sandi," ujar Eddy kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/1).
Apabila kemudian ada kader partai yang beda kebijakan dengan DPP, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan organisasi partai.
"Sanksi itu sudah kita lakukan di Sumsel di Kalsel dan itu tidak menutup kemungkinan kita laksanakan juga di Labusel," tukasnya.
DPP PAN sebelumnya memberhentikan Muhidin dari Ketua DPW Kalimantan Selatan, juga beberapa kader di Sumsel karena alasan yang sama yaitu membelot mendukung paslon 01.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: