Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dede Yusuf Akui Ada Keluhan Soal Penempatan TKI Satu Kanal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 01 Februari 2019, 11:43 WIB
Dede Yusuf Akui Ada Keluhan Soal Penempatan TKI Satu Kanal
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf (dua dari kiri)/Net
rmol news logo . Pimpinan Komisi IX DPR menganggapi polemik tentang penempatan TKI Satu Kanal ke Saudi Arabia yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja melalui Kemenaker 291.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengakui ada sejumlah keluhan tentang rencana penempatan TKI satu kanal ke Saudi Arabia.

Demikian disampaikannya saar berbicara dalam diskusi "Model Ideal Implementasi Penempatan TKI Satu Kanal" yang diselenggarakan Indonesian Network for Information and Economy Development (INSED) dan Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI) di Jakarta, Rabu (30/1).

"Sebagai legislator kami menampung semua aspirasi masyarakat. Karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, maka kami akan terus memonitor. Saya persilakan masyarakat yang dirugikan oleh Kepmenaker 291 untuk mengajukan gugatan ke PTUN," ujar politisi Demokrat ini.

Dede Yusuf menyatakan sejumlah masalah yang muncul dari Kepmenaker 291 seperti kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada satu asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Saudi, juga persyaratan teknis seperti syarat berpengalaman selama lima tahun bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran ke Saudi susah untuk dipenuhi.

"Syarat berpengalaman lima tahun ini apa bisa dipenuhi, mengingat kita sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi," tambahnya.

Dede Yusuf juga memberi catatan Kepmenaker 291 yang terkesan memberi ruang begitu besar kepada swasta. Sementara UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri memprioritaskan peran pemerintah dalam penempatan TKI agar perlindungan semakin meningkat.

"Kalau dilihat Kepmenaker ini happy-nya kan memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan," ucapnya.

Dede Yusuf menyatakan penempatan TKI melalui sistem satu kanal dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI di Saudi yang selama ini banyak menimbulkan masalah sehingga dilakukan moratorium.

UU 18/2017 disusun DPR dan Pemerintah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sudah komprehensif dalam mengantisipasi masalah-masalah pekerja migran. Oleh karena itu dia mengharapkan pemerintah memprioritaskan untuk membuat peraturan pelaksana dan turunan UU tersebut. Sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan sistematis. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA