"Iya sangat perlu revisi UU ITE karena adanya diskriminasi proses hukum yang terjadi saat ini," kata Humphrey, Jumat (1/2).
Terakhir, "korban" UU ini adalah musisi Ahmad Dhani yang dipenjara 1,5 tahun karena divonis melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
Ditambah, yang melaporkan Dhani ke polisi adalah partisan pendukung petahana Joko Widodo, Jack Boyd Lapian.
Selain itu, lanjut Humphrey, penanganan kasus terkait UU ITE ada yang cepat dan ada yang lambat, lalu ada juga tidak jelas proses hukumnya.
"Solusinya harus ada timeline yang clear dalam proses hukum kasus ITE. Juga ahli harus ada listnya dari Menkominfo yang terpilih karena integritasnya dan kepakarannya," tutup pengacara senior ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.