Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Humphrey Djemat yang juga pengacara senior menanggapi rencana pemeriksaan Rocky terkait dugaan kasus yang membelitnya.
"Ingat kasus BTP alias Ahok," kata Humphrey saat dihubungi redaksi, Sabtu (2/2).
Dalam kasus ini dibutuhkan penafsiran dari berbagai ahli disiplin ilmu untuk menentukan masuk kategori penistaan agama atau bukan.
Diperlukan ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum juga ahli sosiologis.
Yang repotnya, menurut Humphrey, masing-masing ahli tersebut bisa berbeda pendapat.
"Jadi sulit menentukan tafsiran yang sebenarnya. Ditambah lagi kalau ada beban target bagi penyidiknya," tutupnya.
Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd melaporkan akademisi Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci itu fiksi". Rocky dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kamis kemarin (31/1), Rocky berhalangan hadir atas pemeriksaan perdana penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan di luar kota yang sudah dijadwalkan lama. Pemeriksaan Rocky pun kembali dijadwal ulang.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.