Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Dibahas Pasal Per Pasal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 02 Februari 2019, 11:57 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Dibahas Pasal Per Pasal
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (dua dari kanan)/RMOL
rmol news logo . Komisi VIII DPR RI hingga saat ini belum membahas detail soal revisi draf RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat menjadi pembicara diskusi Polemik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

"Sampai saat ini belum ada bahasan pasal per pasal. Kami baru melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dimana kami masih mengumpulkan masukan-masukan," kata Saraswati.

Pembahasan RUU ini diserahkan oleh para pimpinan fraksi melalui badan legislasi kepada Komisi VIII. Oleh karena itu saat ini Komisi VIII masih melakukan inventarisir setiap masukan untuk menjadi bahan pertimbangan setiap fraksi pada saat nanti membuat daftar inventaris masalah.

"Sehingga nanti ada pembahasan, nanti ada dua tahap, pembahasannya adalah pembahasan fraksi di Panja DPR-nya. Tahap keduanya, pada saat ada pembahasan antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah," ujar Saraswati.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas DPR menuai kontroversi. Para penentang menganggap RUU ini mendukung praktik perzinaan, melanggengkan perbuatan LGBT, dan bahkan mengamini praktik aborsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA