Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Jadikan Penempatan Pekerja Migran Sebagai Lahan Bisnis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 02 Februari 2019, 13:57 WIB
rmol news logo . Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal dinilai sebagai upaya pemerintah melindungi pekerja migran.

Sharief Rachmat yang bertugas sebagai penggiat TKI dari Komunitas Posko Perjuangan TKI (Posper TKI) mengatakan sistim Satu Kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim Kafalah (sistem penguasaan tunggal atas PMI baik oleh majikan maupun recruitment office), sekaligus upaya Pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

"Maraknya kasus-kasus PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Di sisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak," kata Sharief dalam keterangannya, Sabtu (2/2).

Maka melalui sistim Satu Kanal dengan melibatkan Asosiasi P3MI, hal ini akan mempermudah dalam memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh pemerintah. Dan ini bukan berbicara soal monopoli atau tidak, tapi ini demi meningkatkan perlindungan terhadap PMI serta menertibkan penempatan mereka.

Sharief yang merupakan pembina Posper TKI pun menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim Satu Kanal. Karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. Dan di saat terbitnya sistim Satu Kanal, banyak pihak khususnya para oknum yang resah.

"Jangan jadikan penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara-saudara kita untuk memperbaiki ekonominya dengan mengedapkan perlindungan," tegas Sharief.

Dia menjelaskan, pasca terbitnya Permenaker RI nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penempatan secara un-prosudural. Karena itu, adalah sangat tepat sekali Pemerintah menerbitkan Kepmenaker 291/2018 tentang Penempatan PMI Satu Kanal guna menghentikan penempatan TKI Ilegal.

Perkembangan lain, Saudi Arabia pada tahun 2013 telah menerbitkan UU PMI melalui Dewan Menteri Saudi Arabia. Ini merupakan langkah maju untuk melindungi Tenaga Kerja Asing. Sharief mempersilahkan anggota DPR datang dan tanya ke Kementerian terkait di Saudi dan jangan hanya datang cuman pelesiran dan umroh saja serta rapat-rapat yang tidak jelas.

Dia menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan Pemerintah merealisasikan UU 18/2017 Perlindungan PMI. Sharief pun menilai, sistim Satu Kanal tersebut sebagai upaya Pemerintah melaksanakan amanat UU.

Di sisi lain, dia menganalisasi soal perlindungan dan penempatan PMI ke Timur tengah tidak bisa hanya dengan teori, tapi juga perlu melibatkan pihak-pihak yang memahami sikon di lapangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA