Kedatangan Fadli untuk menanyakan alasan penahanan Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara karena kasus
hate speech (ujaran kebencian).
"Ini agenda kita dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus Ahmad Dhani ini adalah kasus yang secara hukum agak rumit, terutama penahannnya," ujar Fadli.
Menurut dia, kasus Ahmad Dhani semestinya tidak sampai tahap penahanan. Sebab, pihak bersangkutan tengah mengajukan banding. Ini berarti putusan hakim belum inkrah.
"Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan? dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada hari Kamis (31/1). Sehingga, harusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," ujar Fadli yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Prabowo-Sandi.
Fadli menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidanan (KUHP), vonis PN Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani belum bisa dikatakan inkrah.
"Karena keputusan di Pengadilan Negeri itu bukan keputusan yang inkrah dan menurut KUHP itu tidak boleh ada penahanan. Itu tanpa ada penetapan," tegasnya.
Ia curiga penahanan caleg Partai Gerindra di luar penetapan hakim.
"Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim. Nah kita mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power," pungkas Fadli.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.