Kisman menjelaskan, dia menempuh jalur hukum karena Mahkamah Partai Nasdem tidak mengeluarkan putusan apapun.
"Ini untuk melanjutkan proses yang sudah saya tempuh selama 60 hari di Mahkamah Partai," kata Kisman di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (6/2).
Dengan ke pengadilan, Kisman berharap ada kepastian hukum terakit kepemimpinan Surya Paloh yang dinggap tidak sah secara hukum sejak 6 Maret 2018.
"Kalau masih berlanjut maka akan berdampak terhadap aspek legalitas dan
legacy politik yang berkaitan dengan negara, misalnya mendaftarkan Caleg dia (Surya Paloh) yang tanda tangan," ujar Kisman.
Kisman Latumakulita sebelumnya menggugat jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem pada Oktober 2018 karena masa jabatan Paloh sudah berakhir sejak 6 Maret 2018.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017, menurut dia, tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.
Lantaran tidak ada Kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem setelah 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: