Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisman: Berdasar SK Menkumham Jabatan Surya Paloh Berakhir Maret 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 Februari 2019, 15:42 WIB
Kisman: Berdasar SK Menkumham Jabatan Surya Paloh Berakhir Maret 2018
Surya Paloh/Net
rmol news logo Masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem telah berakhir pada tahun lalu. Berbekal alasan itu, kader Nasdem Kisman Latumakulita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Dia menerangkan bahwa berdasarkan SK Menkumham No: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013, maka jabatan ketua umum yang disandang Surya Paloh harus ditanggalkan pada 6 Maret 2018.

“Ini SK yang ditandatangani Amir Syamsuddin (mantan Menkumham) Maret 2013,” tegasnya di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Kisman melakukan gugatan karena tidak ingin masalah ini berdampak kepada aspek legalitas Partai Nasdem.

“Kalau di internal Nasdem sendiri tidak apa-apa. Kalau di KPU kan kasihan jadi persoalan hukum, maka gugatan ini dilayangkan agar jadi kepastian,” ujarnya.

Dengan gugatan ke Pengadilan ini, sambung Kisman, ia ingin menguji sekaligus memastikan landasan hukum yang dipegang oleh Surya Paloh dalam memimpin Partai Nasdem pasca 6 Maret 2018 yang lalu.

“Saya ingin kepastian Nasdem ini, pengadilan mengatakan bahwa masih sah enggak kakak Surya Paloh jadi ketum Nasdem. Kalau sah, ya kita hormati putusan pengadilan, kalau tidak harus diperbaiki ke depan,” pungkas Kisman. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA