Dia menerangkan bahwa berdasarkan SK Menkumham No: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013, maka jabatan ketua umum yang disandang Surya Paloh harus ditanggalkan pada 6 Maret 2018.
“Ini SK yang ditandatangani Amir Syamsuddin (mantan Menkumham) Maret 2013,†tegasnya di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Kisman melakukan gugatan karena tidak ingin masalah ini berdampak kepada aspek legalitas Partai Nasdem.
“Kalau di internal Nasdem sendiri tidak apa-apa. Kalau di KPU kan kasihan jadi persoalan hukum, maka gugatan ini dilayangkan agar jadi kepastian,†ujarnya.
Dengan gugatan ke Pengadilan ini, sambung Kisman, ia ingin menguji sekaligus memastikan landasan hukum yang dipegang oleh Surya Paloh dalam memimpin Partai Nasdem pasca 6 Maret 2018 yang lalu.
“Saya ingin kepastian Nasdem ini, pengadilan mengatakan bahwa masih sah enggak kakak Surya Paloh jadi ketum Nasdem. Kalau sah, ya kita hormati putusan pengadilan, kalau tidak harus diperbaiki ke depan,†pungkas Kisman.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: