HD, sapaan akrabnya, mengaku tak habis pikir dengan laporan yang dilayangkan oleh Romi. Sebab, pihaknya sama sekali tidak menggunakan nama orang lain dalam setiap kop surat resmi yang dibuat.
Adapun penggunaan nama partai, lambang dan kop surat partai yang resmi didasarkan pada putusan pengadilan yang memenangkan kepengurusan PPP Djan Faridz, sebagai pendahulu dari Humphrey.
"Pemakaian nama ini pun tidak sembarangan. Ini penting, kriminalisasi ini, yang tadinya tidak kriminal, dikriminalkan," sesalnya dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat DPP PPP, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Berdasarkan pemberitaan di media massa, kata HD, Romi mengaku sudah melayangkan laporan kepolisian kepada pihaknya.
Tak terima dengan laporan itu, 100 orang pengacara pun telah menyatakan kesediaannya untuk membela.
"Saya tidak bicara soal hukum. Sebab ada tim pembela kriminalisasi PPP. Ketua Tim Nahot, Jubir Muara Karta, dan ada 100 pengacara masuk dalam tim kriminalisasi PPP," bebernya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: