"Jadi perjanjian ini untuk pengejaran aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak milik Indonesia di Swiss," terang anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/2).
Taufiq menjelaskan, dalam perjanjian ini berlaku azas retroaktif di dalam hukum yang berarti berlaku surut.
“Jadi dengan azas ini tidak bisa kita mereka-reka. Misalnya aset sejak zaman Bung Karno, terlalu jauh. Mungkin hanya bisa masa Orde Baru," katanya lagi.
Menurut dia, ada beberapa contoh kasus yang telah terbukti dan diduga berhubungan dengan pelarian aset milik negara di Swiss. Salah satunya, perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset 5,2 juta dolar AS di Bank Swiss.
Pemerintah Indonesia sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset milik Eduardus sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank.
Pemerintah Swiss menilai pembekuan itu tak memiliki landasan hukum meski Eduardus sudah divonis bersalah.
Dua contoh kasus lainnya yang diduga berkaitan dengan pelarian aset ialah kasus Bank Century dan korupsi dana Yayasan Supersemar.
“Jadi semua aset-aset itu sekarang telah dibekukan dan siap dikembalikan ke negara," pungkas Taufiq.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: