"Itu akan efektif bila diratifikasi oleh kita dalam bentuk undang-undang, begitu juga dengan Parlemen Swiss, isi perjanjian itu juga harus diratifikasi," ungkap Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/2).
Terkait ratifikasi tersebut, Komisi III DPR akan membahas itu bersama Kemenkumham dalam waktu dekat.
Kendati demikian, Taufiq biasa disapa menyatakan bahwa kedua pemerintah, baik Swiss maupun Indonesia sudah bisa menjalankan isi perjanjian tersebut meskipun belum diratifikasi oleh hukum nasional kedua negara.
"Kedua pemerintah tetap boleh menjalankan dan mengidentifikasi hal-hal yang diatur dalam perjanjian itu," imbuh politisi Nasdem itu.
Perjanjian MLA dilakukan untuk mengejar aset-aset milik negara yang disimpan di Swiss.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: