Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lieus: Intinya, Pemindahan Ahmad Dhani Melanggar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 07 Februari 2019, 16:59 WIB
Lieus: Intinya, Pemindahan Ahmad Dhani Melanggar HAM
Mulan Jameela di Komnas HAM/RMOL
rmol news logo Pemindahan penahanan musisi Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng, Surabaya dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Atas alasan itu, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan jurubicaranya, Lieus Sungkharisma mengadu ke Komnas HAM Jakarta, Kamis (7/2).

“Intinya pak, pemindahan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, ini bentuk kriminalisasi,” kata Lieus saat berbicara dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/2).

Dijelaskan Lieus, pemindahan Dhani ke Medaeng dikeluhkan pihak keluarga. Sebab, selain kapasitas rutan yang overload, pemindahan juga menjauhkan Dhani dari keluarganya.

“Kami hanya mempertimbangkan bahwa saudara Dhani, punya anak yang masih kecil, sehingga keluarga jadi jauh ketika membesuk,” imbuhnya.

Selain masalah pemindahan, Lieus juga mengungkit jam besuk Ahmad Dhani saat masih ditahan di Rutan Cipinang. Dia pada hari Minggu (3/5) tidak bisa menjenguk Dhani karena alasan jam kunjungan libur. Padahal, mereka sudah membawa surat dari kejaksaan itu.

“Ini pelanggaran HAM berat pak, ada holiday Sabtu Minggu buat jam besuk. Keluarga dari warga binaan ini kan ada waktunya Sabtu-Minggu, masak nggak boleh besuk,” tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA