Begitu kata ahli gukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menanggapi laporan PA 212 terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak poligami.
“Setuju atau tidak setuju adalah kebebasan seseorang, entah agama apapun apakah Islam atau bukan, apakah dia beriman atau tidak itu urusan masing masing," jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/2).
Menurutnya, sikap itu bukan bagian dari penodaan agama. Sebab, pandangan setiap orang terhadap poligami memang beragam. Semua orang, sambungnya, bebas untuk menolak atau menerima poligami.
"Saya kira itu bagian dari kebebasan. Itu bagian dari kebebasan orang untuk memilih dan berpendapat," jelasnya.
Grace, sambungnya, bisa dituntut jika dalam pidatonya menghina dan meremehkan konsep poligami menurut ajaran tertentu.
“Kalau mencaci maki poligami baru bisa juga masuk. Harus dilihat konteksnya,†tutupnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.