Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salah Kaprah, Pembangunan LRT Cuma Jadi Beban APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 08 Februari 2019, 17:17 WIB
Salah Kaprah, Pembangunan LRT Cuma Jadi Beban APBN
Wibisono/RMOL
rmol news logo Karut marut pembangunan Proyek LRT (Light Rail Transit) terus menjadi sorotan publik. Pembangunan ini bahkan dianggap menjadi salah satu bukti kegagalan infrastruktur yang dibangun era pemerintahan Jokowi.

Pengamat infrastruktur Indonesia, Wibisono menilai pembangunan LRT saat ini tidak efisien dan salah kaprah. Baginya, pembangunan LRT di Palembang dan Jabodebek hanya membebani keuangan negara.

Contoh nyata, LRT Palembang yang sudah beroperasional sampai hari ini. Sisi pemasukan dari LRT ini ternyata tidak memenuhi target.

"Pemerintah harus keluarkan biaya Rp 10 miliar perbulan untuk biaya operasional, sementara pemasukannya hanya Rp 1 miliar. Ada selisih Rp 9 miliar yang harus disubsidi, dan ini mau sampai kapan?" kata Wibisono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/2).

Selain itu, proyek LRT juga dinilai membebani BUMN di bidang konstruksi. Sebab, ada dua subsidi yaitu subsidi investasi dan subsidi operasional dan pemeliharaan agar tiket bisa terjangkau masyarakat.

“Ada 4 BUMN yang terjebak dalam pembangunan LRT ini. Ini merupakan buntut kebijakan pemerintah yang tidak memperhitungkan dampak jangka panjang. Ini seolah-olah ada kejar target 5 tahun harus selesai," tegas pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) itu.

Kritik pembangunan LRT pernah dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dia menilai pembangunan lintasan LRT yang dibangun dengan model melayang (elevated) dan bersisian dengan jalan tol tidak efektif.

Atas kritik JK itu, Wibisono mendesak BPK untuk segera mengaudit pembangunan proyek LRT. Jika nanti ada temuan, maka KPK harus segera usut tuntas.

“Mark up proyek, atau ditemukan kerugian negara,” pungkas Wibisono. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA