Meskipun demikian, hingga kini, belum ada tindak lanjut lebih jauh terkait pelaksanaan regulasi ini. Padahal, batas waktu yang diberikan hanya tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya pada Oktober 2019 mendatang.
Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Handi Risza mengingatkan, jika Peraturan Pemerintah (Perpres)-nya tak juga diselesaikan maka penerapan UU JPH akan mundur, bahkan berpotensi diamandemen.
"Persoalan mendasar ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah, sementara lembaga pendukung lainnya seperti MUI, Muhammadyah, NU dan kampus sudah menyatakan siap mendukung pelaksanaan UU JPH," ujar Handi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/2).
Bukan hanya UU JPH, sambung Handi, pemerintah juga lamban dalam merespon keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Perpres 91/2016 tentang KNK sudah terbit sejak bulan November 2016.Tapi, perangkat dan kebijakan dalam mendorong percepatan industri keuangan syariah tak jua ditindaklanjuti.
"Kita bisa jauh tertinggal dari negara-negara lainnya,†tegas calon legislatif DPR PKS daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut.
Indikasinya sudah terlihat jelas dari stagnasi pertumbuhan
market share (pangsa pasar) perbankan dan keuangan syariah yang baru tumbuh kisaran 5,7 hingga 8 persen. Itupun setelah terbantu oleh konversi Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah.
"Padahal Bank Indonesia (BI) dalam waktu lima tahun ke depan, menargetkan
market share industri keuangan syariah akan mencapai 20 persen," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: