Keputusan ini memperkuat dugaan bahwa kriminalisasi ulama oleh penguasa memang nyata.
Demikian disampaikan Jurubicara PA 212, Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Senin (11/2).
"Bawaslu dan polisi sudah jadi alat penguasa," kecam Novel seperti dilansir dari
RMOL Jakarta.Novel bersikukuh Slamet Maarif tak bisa dijadikan tersangka karena ceramahnya di Solo pada 13 Januari lalu, sama sama tidak menyinggung Pemilu 2019.
"Beliau tidak berkampanye. Beliau juga datang sebatas undangan untuk memberikan tausiyah," ujar Novel.
Slamet Maarif selanjutnya akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Rabu (13/2) lusa di posko Gakkumdu Polres Surakarta.
Hal itu terungkap dalam surat panggilan yang beredar di media sosial pada Minggu malam (10/2).
Slamet Maarif dilaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Surakarta, Her Suprabu ke Bawaslu.
Kasus ini kemudian dibawa Bawaslu ke Polres Surakarta.
Polisi menjerat dengan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: