Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuk PDIP Dan Ambil Bagian Dalam Pilpres, Ahok Tak Bisa Dilarang Jadi Dirjen Bea Dan Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Senin, 11 Februari 2019, 15:17 WIB
Masuk PDIP Dan Ambil Bagian Dalam Pilpres, Ahok Tak Bisa Dilarang Jadi Dirjen Bea Dan Cukai
rmol news logo Pilihan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok untuk berlabuh di PDIP tidak bisa dibendung dan dilarang. Termasuk keinginannya untuk masuk dalam kabinet Jokowi-Maaruf seandainya pasangan 01 berhasil memenangkan Pilpres 17 April mendatang.

"Ahok tidak bisa dilarang (masuk PDIP) dan harus diingat, bahwa sebagaimana yang pernah disampaikan wakilnya dulu di DKI, Djarot Saiful Hidayat dengan menyebut Ahok, jika dipercaya, ingin menjadi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor kepada Kantor Berita Politik RMOL (Senin, 11/2).

Dikatakan Shohibul, jabatan sebagai Dirjen Bea dan Cukai menjadi incaran Ahok karena memiliki fungsi strategis, di antaranya mengamankan penerimaan negara dari cukai dan ekspor impor, melakukan pengawasan di perbatasan negara dan memasilitasi perdagangan luar negeri.

"Jabatan eselon I pada Kementerian, kalau saya tidak salah memahami, kini dapat diisi oleh orang yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pada Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN memang ada pengaturannya (pasal 109 ayat 1)," demikan Shohibul. [hta]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA