Keputusan diambil Berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Dalam koordinasi Gakumdu memutuskan tak melanjutkan kasus ini," kata Ketua Bawaslu Jaktim Sahroji kepada wartawan, Senin (11/2).
Dia menjelaskan, meski sudah mendapat keterangan saksi dan para guru yang bekerja di MI Nurul Huda, namun pihak kepolisian menilai tidak ada keterlibatan langsung caleg dalam membagi-bagikan kalender tersebut.
Menurut Sahroji, saksi dari orang tua murid menjelaskan bahwa pembagian kalender dilakukan oleh guru, sementara saksi guru menyebut aksi itu dilakukan atas instruksi kepala sekolah.
"Jadi memang tidak ada keterlibatan caleg secara langsung. Itu yang membuat polisi ragu untuk meneruskan kasus ini," ujarnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: