Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPR Diminta Mediasi KPU, PTUN Jakarta, Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Februari 2019, 11:34 WIB
Pimpinan DPR Diminta Mediasi KPU, PTUN Jakarta, Bawaslu
rmol news logo Proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2019 mendatang bisa terganggu karena persoalan hukum antara KPU dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pimpinan DPR diminta untuk turun tangan.

Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal mengatakan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR yang terdiri dari dua unsur yakni, DPR dan DPD hasil Pemilu 2019.

Perselisihan antar KPU, PTUN Jakarta dan Bawaslu itu jelas menurutnya, berpotensi menganggu stabilitas nasional.

Saat ini, lanjut Akbar, legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan karena PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD 2019.

"Jadi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bisa terhambat karena legalitas anggota DPD dapat dipersoalkan secara hukum," katanya kepada wartawan, Selasa (12/2).

Polemik ini bermula dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO. PTUN Jakarta dalam putusannya, memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) 2019 yang memasukkan nama OSO.

Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut. Namun, KPU terus berdalil menjalankan putusan MK. Tim kuasa hukum OSO akhirnya melaporkan dua pimpinan KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya.

Rabu (30/1) lalu, dua pimpinan KPU itu diperiksa Ditreskrimum PMJ dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP, karena tidak melaksanakan perintah UU, serta putusan PTUN dan Bawaslu.

Menurut Akbar, masalah ini sangat serius. Ia bahkan sudah sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar segera dilakukan mediasi sebelum pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 nanti.

“Dalam komunikasi tersebut, Ketua DPR menyatakan kesediaannya akan menghubungi Ketua MK dan Ketua MA agar polemik yang terjadi saat ini tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi, sampai menggangu jalannya pelantikan presiden terpilih," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA