Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASN Minta Menag Batalkan Pencalonan Haris Hasanudin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 13 Februari 2019, 23:15 WIB
KASN Minta Menag Batalkan Pencalonan Haris Hasanudin
Lambang KASN/Net
rmol news logo Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar pencalonan Haris Hasanudin dalam seleksi Kepala Kemenag Jatim dan pencalonan Anshori sebagai Inspektur Wilayah IV dibatalkan. Alasannya, karena keduanya dinilai catat administratif.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor B-342/KASN/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang ditujukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi tersebut, Menag diminta membatalkan kelulusan Haris dan Anshori dari tahap akhir seleksi calon. Sebab, KASN menemukan ketidaksesuaian persyaratan kedua nama itu.

Syarat yang dimaksud, yakni tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

"Sedangkan dua ASN atas nama Anshori dan Haris Hasanudin pernah terkena hukuman disilpin sedang,” kata Sofian Effendi dalam suratnya, Rabu (13/2).

Disebutkan dalam surat itu, Anshori dan Haris Hasanudin terkena hukuman penundaan pangkat dan penundaan gaji selama setahun yang dijatuhkan pada tahun 2016, sehingga belum tercatat lima tahun.

Haris Hasanudin dijatuhi hukuman penundaan pangkat selama satu tahun melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor B.II/3/PKP.1/10842 tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Nur Syam atas nama Menteri Agama.

Sesuai PP 53/2010 pada Pasal 7 ayat 3 huruf b disebutkan bahwa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun merupakan bagian dari  hukuman disiplin sedang.

"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada saudara Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar membatalkan kelulusan kedua ASN tersebut di tahap akhir seleksi terbuka ini,” tegas Sofian Effendi.

Dalam surat tersebut KASN memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Menteri Agama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi KASN tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 5/2014 tentang ASN. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA