Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pada prinsipnya, tidak ada satu aturan maupun perundang-undangan yang melarang orang untuk menjalankan kewajiban agama di tempat ibadah.
"Yang mau melakukan ibadah ya tidak ada larangan," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (14/2).
Sebelumnya, beredar selebaran Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail yang isinya melarang capres Prabowo melakukan salat Jumat karena khawatir terdapat unsur kampanye.
Terkait itu, Abhan menegaskan bahwa UU 7/2017 tentang Pemilu hanya melarang untuk melakukan kampanye di tempat-tempat tertentu, salah satunya di tempat ibadah.
"Itu batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," pungkasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: