Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal OSO, Komisi III Minta KPU Patuh Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 15 Februari 2019, 01:58 WIB
Soal OSO, Komisi III Minta KPU Patuh Putusan Pengadilan
Samsudin Siregar/Net
rmol news logo Ketidakpatuhan Komsisi Pemihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), PTUN dan Bawaslu terkait pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang (OSO) menambah perseden buruk bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI Samsudin Siregar meminta KPU untuk menaati putusan lembaga-lembaga peradilan tersebut, sehingga kepastian hukum tercipta.

"Agar terwujudnya asas kepastian hukum Pemilu 2019, tidak ada cara lain bagi KPU selain melaksanakan putusan MA, PTUN Jakarta dan Bawaslu terkait dengan penetapan DCT pak OSO,” ujar Samsudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/2).

Bendahara Umum Partai Hanura itu menegaskan bahwa putusan pencoretan nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah dinyatakan tidak absah oleh Mahkamah Agung, PTUN Jakarta dan Bawaslu. Karenanya, ia meminta KPU untuk memasukkan kembali nama OSO dalam DCT calon anggota DPD RI.

"Kalau tidak, artinya KPU telah gagal melakukan tugasnya sebagai peyelenggara Pemilu, bahkan dapat menimbulkan perseden buruk bagi terhadap penyelenggara pemilu," tegas Samsudin.

Menurutnya, konflik antara OSO dengan KPU yang dipertontonkan semakin menunjukkan ketidakberdayaan lembaga penyelenggara pemilu mewujudkan rasa keadilan bagi warganya.

"Artinya KPU tidak berdaya melaksanakan tugasnya kalau dilihat dari sisi perspektif hukum. Sebab, telah ada putusan UU PTUN yang tertuang pada pasal 116 ayat (5) UU PTUN. Di situ, ada batas waktu 90 hari untuk menjalankan putusan," kata Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa ketua pengadilan dapat mengajukan ke presiden atas ketidakpatuhan KPU dalam menjalankan putusan pengadilan.

"Pengadilan bisa meminta presiden dan DPR sebagai fungsi pengawasan, keduanya punya kewenangan memaksa pejabat untuk melaksanakan putusan PTUN," demikian Samsudin.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA