Terlebih lagi, mega proyek yang memakan biaya triliunan rupiah itu tidak memiliki kontrak kerja.
Hal itu diungkapkan Pemerhati Infrastruktur dan Kebijakan Publik, Suhendra Ratu Prawira Negara, dalam acara Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto bertajuk "Menuju Swasembada Pangan, Air, dan Energi" di Hotel Paragon Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/2).
"Proyek LRT Palembang ini menimbulkan banyak persoalan berupa tidak adanya Kontrak Kerja antara pemilik proyek (pemerintah), pelaksana (kontraktor bumn) dengan pihak penerima," kata Suhendra.
"Bagaimana mungkin proyek besar bernilai triliunan rupiah tidak dilandasi dengan dasar hukum kontrak kerja?" sambung Suhendra heran.
Usut punya usut, lanjut Suhendra, akhirnya dia menemukan dugaan bukti tidak adanya kontrak kerja dalam mega proyek yang bernilai triliunan rupiah itu.
"Dan itu terbukti pada tahun 2015. Kemudian terjadi kontrak kerja pada awal tahun 2017," tandas Suhendra.
[hta]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: