Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maruf Amin Diganti Ahok Cuma Rumor Yang Susah Dilakukan Menurut Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Februari 2019, 02:16 WIB
Maruf Amin Diganti Ahok Cuma Rumor Yang Susah Dilakukan Menurut Konstitusi
Joko Widodo-Maruf Amin saat debat perdana/RMOL
rmol news logo Desas-desus posisi Maruf Amin sebagai pasangan Joko Widodo bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba saja meruyak menjadi rumor politik di media sosial. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf menganggap sebagai rumor lantaran tidak jelas asal mula isu berhembus dan entah apa tujuannya.

"Saya menduga rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membuat warga Nahdliyin gelisah. Psikologi kaum Nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya "mengkudeta" kiai mereka. Jadi ketimbang kiai dizolimi saat sudah menjadi wapres lebih baik tidak usah dipilih sekalian," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (16/2) malam.

Dia memastikan usaha mencopot atau menghentikan kiai Maruf sebagai wakil presiden apabila memenangi Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja pada ranah politik tapi juga hukum.

Dari sisi politik, mengganti posisi Maruf jelas tak mungkin dilakukan karena didukung mayoritas partai politik.

"Usaha menggeser Kiai Maruf akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah sembilan partai," katanya.

Dari sisi hukum, lanjut dia, mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7, betapa ruwet dan rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden.

Pasal 7A UUD 45 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 7B ayat 1, sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah seorang presiden atau wakil presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Kemudian, mengacu Pasal 7B ayat 3, DPR baru bisa mengajukan permohonan ke MK apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Lalu, dijelaskan Karding, menurut Pasal 7B ayat 4, MK punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR.

Kalaupun pada akhirnya MK menyatakan presiden dan atau wakil presiden bersalah atau memenuhi syarat untuk diberhentikan, papar dia, DPR masih harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Ini sesuai Pasal 7B ayat 5, bahwa meski proses hukum di MK sudah dilalui maka masih ada proses politik yang mesti diselesaikan lewat sidang paripurna.

Tak sampai disitu, katanya, kalaupun sidang paripurna DPR menyatakan setuju untuk membawa usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR maka MPR masih diberi waktu paling lambat 30 hari untuk menerima usulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B (6).

Selama 30 hari itu seluruh fraksi dan faksi di MPR perlu melakukan berbagai manuver politik sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Sehingga proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak akan berjalan alot dan melelahkan.

Setelah MPR memutuskan untuk menerima usulan DPR soal pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurang tiga per empat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

Seandainya presiden dan atau wakil presiden benar-benar diberhentikan, lanjut Karding, Pasal 8 (1) mengatakan apabila yang berhenti presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi presiden adalah wakil presiden. Namun apabila wakil presiden yang diberhentikan maka selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

"Mengacu pada aturan yang terdapat dalam UUD 45 dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang presiden dan atau wakil presiden hingga mencari penggantinya memakan waktu yang cukup panjang. Jadi kesimpulan saya seorang wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan atau kalau dikontekskan dengan politik dapat dikatakan mustahil terjadi," tukas politisi PKB itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA