Slamet sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Alasannya, kesehatan sang ustaz tidak memungkinkan.
Pemanggilan perdana pada 13 Februari lalu, kuasa hukum Slamet Maarif menjelaskan pengunduran pemeriksaan dilakukan karena ada prosesuil yang ingin diluruskan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk pemanggilan selanjutnya jika terkonfirmasi tidak hadir, maka kepolisian akan melalukan upaya penjemputan paksa.
"Kalau tiga kali tidak hadir penyidik mempunyai kewenangan untuk lakukan penjemputan kepada tersangka untuk dimintai keterangan," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/2).
Kendati demikian, untuk proses pemanggilan berikutnya, polisi menyesuaikan waktu tersangka untuk bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Ya kita harapkan yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta," harap Brigjen Dedi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.