Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Harus Tangani Ribuan Warga Intan Jaya Yang Terancam Kehilangan Hak Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Februari 2019, 04:55 WIB
Bawaslu Harus Tangani Ribuan Warga Intan Jaya Yang Terancam Kehilangan Hak Pilih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Bawaslu RI didesak mengambil langkah tegas memproses laporan Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya soal ribuan warga yang terancam kehilangan hak pilih.

Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, jika sebanyak 23.111 warga dari enam distrik benar sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka Komisi Pemilihan Umum berkewajiban memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"(KPU) melanggar. KPU bahkan melanggarnya dua, pidana dan etik. KPU bisa diduga melanggar pidana karena kalau benar sudah terdaftar di Dukcapil itu menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/2).

Tim Hukum DPC Demokrat Kabupaten Intan Jaya telah mengadukan permasalahan itu ke Bawaslu. Terkait ribuan warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-II).

Laporan dilandaskan pada putusan KPU Intan Jaya yang pada 11 Desember 2018 menetapkan 85.340 warga dalam DPTHP-II, padahal versi Disdukcapil ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilih.

Pada 13 Februari lalu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menggelar sidang, di mana pihak KPU selaku teradu tidak hadir dan hanya mengirimkan operator. Akibatnya, Bawaslu belum berani mengambil keputusan. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 15 Februari, di mana Bawaslu Intan Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua tidak ada lagi penambahan DPT.

Terkait itu, Margarito menegaskan kalau langkah Tim Hukum DPC Demokrat Kabupaten Intan Jaya yang melapor ke Bawaslu sudah benar. Bawaslu pun dimintanya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bawaslu harus segera proses laporan agar puluhan ribu orang itu dapat hak pilih. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi untuk KPU," tegas Margarito. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA