Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana Gugatan Kisman Kepada Surya Paloh Digelar Besok

SP Kantongi SIM Kedaluarsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 20 Februari 2019, 19:07 WIB
Sidang Perdana Gugatan Kisman Kepada Surya Paloh Digelar Besok
Surya Paloh/Net
rmol news logo . Sidang perdana gugatan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasdem digelar pada Kamis besok (21/2).

Sidang permulaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW dengan hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara. Sedangkan Panitra Pengganti adalah Mufid Talib.

Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana besok akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy, Rizal Fauzi Ritonga, Hidayat Bustam dan Effendi Sinaga.

"Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana Kamis besok ini akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy SH, Rizal Fauzi Ritonga SH. MH, Hidayat Bustam SH, dan Effendi Sinaga SH,” ujar Imron Halimy kepada wartawan Rabu (20/02) di Jakarta.

Dijelaskan Imron Halimy, tahapan dalam sengketa internal partai, terkait keabsahan status Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem sudah dilalui klien Kisman. Misalnya, gugatan sudah dilakukan melalui Mahkamah Partai Nasdem pada 22 Oktober 2018. Atas gugatan tersebut, persidangan pertama juga sudah dilakukan Mahkamah Partai Nasdem pada 13 Nopermber 2018

"Nampai sampai dengan batas waktu 60 hari bagi penyelesaian sengketa internal partai politik berakhir, seperti diatur oleh UU 2/2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak melakukan persidangan lebih lanjut. Tidak ada juga keputusan yang dibuat Mahkamah Partai Nasdem. Ya, terpaksa klien kami meminta kepastian hukum atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke lembaga peradilan," ujarnya.

Ketika ditanya begaimana peluang memenangkan gugatan Kisman tersebut di pengadilan, Imron Halimy mengatakan, sangat yakin dan omptimis dapat memenangkan perkara ini. Alasannya, telah terjadi pelanggaran atas konstitusi Partai Nasdem. Pelanggaran tersebut sangat nyata dan jelas sekali.

"Posisi Surya Paloh di Partai Nasdem sekarang itu bisa diumpamakan seperti sopir yang mengendarai mobil di jalanan, namun Surat Izin Mengemudi (SIM) si sopir atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang dipakai tersebut sudah kedaluarsa tahun berlakunya. Kalau SIM dan STNK kendaran sudah tidak berlaku lagi, jangan mengendarai mobil dong," ujar Imron Halimy.

Ditambahkan Imron Halimy, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem sudah berakhir sejak 6 Maret 2018. Sampai dengan berakhir masa jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasdem tidak pernah melakukan kongres untuk mengangkat kembali Surya Paloh. Suya Paloh juga ibarat imam salat berjamaah, namun imamnya tidak berwudhu atau wudhunya sudah batal.

"Gugatan dari klien kami Kisman Latumakulita ke perngadilan ini, bertujuan untuk menegakkan konstitusi partai. Selain itu, memastikan adanya kepastian hukum tentang status Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu sah atau tidak sah. Apalagi Partai Nasdem mengusung tema besar 'Restorasi atau Gerakan Perubahan'. Tidak ada maksud-maksud lain," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA