Ketua Majelis Hakim Agustinus SW meminta kepada semua pihak untuk melengkapi
legal standing hingga Senin (25/2) mendatang. Hingga tenggat waktu tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menyarankan ada upaya damai dari pihak-pihak yang bersengketa.
Menurut Kuasa Hukum Kisman, Imron Halimy, upaya damai selalu ada namun tidak mudah karena menyangkut permasalahan hukum.
“Peluang selalu ada, mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP Nasdem sudah melakukan perbuatan hukum,†ujar Imron di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Kata dia, upaya damai bisa dibahas Senin mendatang setelah pembacaan gugatan oleh penggugat.
“Ada atau tidak nanti respon untuk damai, tinggal bagaimana nanti,†ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh kliennya murni sebagai ranah hukum bukan politik. Apalagi terkait dengan masalah pilpres.
“Kita tidak bisa supaya ini pengaruh ke pilpres, tidak. Kami murni yuridis,†tegasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: