Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Perpanjangan Kontrak Freeport Mesti Diusut Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Februari 2019, 11:14 WIB
rmol news logo Proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia harus diusut supaya tidak simpang siur.

Terlebih dengan adanya informasi dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bahwa ada pertemuan rahasia Presiden Jokowi dengan bos Freeport McMoran Inc, James R. Moffet di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pertemuan itu, menurut Sudirman, membahas cikal bakal surat perpanjangan kontrak Freeport tertanggal 7 Oktober 2015.

"Perpanjangan kontrak Freeport ini harus dibuka agar terang benderang semuanya. Agar nanti bisa diketahui siapa sesungguhnya yang membela kepentingan nasional dan siapa yang berpihak pada kepentingan pemilik modal," ujar Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/2).

Presiden Jokowi sendiri membenarkan bertemu beberapa kali dengan bos Freeport. Namun semua pertemuan itu diklaim Jokowi tidak digelar rahasia.

Bantahan Jokowi ini menurut Syafti, patut diragukan.

"Lebih percaya dengan Sudirman Said karena saat menjadi menteri di kabinet Jokowi sangat profesional," ujar Syafti.

Bukan hanya itu, Syafti mengingatkan janji-janji kampanye politik Jokowi pada Pemilu 2014 juga tidak sesuai kenyataan.

"Bisa kita lihat lewat janji janji politiknya kepada rakyat banyak yang tidak sesuai dengan harapan. Apalagi jika kita ukur dari data yang disampaikan Jokowi saat debat kemarin, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," jelas ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini.

Sebelumnya, Sudirman Said mengatakan bahwa surat perpanjangan izin operasi Freeport tertanggal 7 Oktober 2015 bisa keluar karena diperintahkan oleh Presiden Jokowi yang juga atasannya sewaktu menjadi menteri ESDM.

Cerita sama disampaikan Sudirman ketika menjadi narasumber diskusi yang digelar Institut Harkat Negeri pada Rabu sore (20/2) lalu.

"Jika ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus perpanjangan kontrak Freeport maka harus diusut oleh penegak hukum," pungkas Syafti yang akrab disapa Uchok. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA