Anggota KPU, Viryan Azis mengatakan, hingga saat ini ada 275.923 ribu pemilih yang mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Ini adalah masalah serius.
Sebab bukan tidak mungkin pada pertengahan Maret nanti, jumlahnya akan meningkat hingga 100 persen atau menjadi setengah juta pemilih. Sementara sesuai UU, KPU hanya boleh memproduksi surat suara sebanyak 192.228.520 plus 2 persen.
"Jadi surat suaranya juga sulit tidak bisa kita jamin (ada atau tidak untuk DPTb). Sementara KPU mendapatkan amanah harus dapat melayani hak pilih warga negara. Dan ini masalah serius," kata dia saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Meski demikian, Viryan menekankan ada dua cara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama yakni pemeritah, dalam hal ini Presiden menerbitkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan masyarakat mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas Pasal 344 ayat 2 UU 7/ 2017 tentang Pemilu.
"Ada dua alternatif, pertama Perppu, kemudian mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb khawatir hak pilihnya hilang itu bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Terkait itu, Viryan mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan, di tingkat legislatif dan eksekutif. Hal itu dilakukan karena menganggap ini masalah serius.
"Responsnya (para pemangku kepentingan) sangat responsif," pungkasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: